Bingung gimana caranya lapor SPT PPh 21 pakai skema perhitungan baru TER?
PPh 21 terbaru menggunakan skema perhitungan TER yaitu Tarif Efektif Rata-rata. Jika ada skema perhitungan baru apakah ada jenis pajak baru?
Tidak ada beban pajak ataupun jenis pajak baru, hanya saja ada perubahan pada skema perhitungannya. Aturan baru ini dibuat sebenarnya bertujuan untuk memudahkan para Wajib Pajak serta menyederhanakan perhitungan tarifnya. Perhitungannya jadi lebih simple.
Tarif Pemotongan PPh 21
Pada dasarnya pemotongan PPh menggunakan 2 tarif pemotongan:
Tarif berdasarkan pasal 17 ayat 1A UU PPh atau yang dikenal dengan Tarif Umum
Tarif efektif pemotongan (TER) terdiri dari TER Bulanan & TER Harian
- TER Bulanan
TER ini dibuat berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan & jumlah tanggungan terbagi menjadi 3 kategori yaitu :
Kategori A
TER kategori A terdiri dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) TK/O (Rp 54 juta) & TK/01 & K/0 (58,5 juta). Berikut detail tarifnya:
Kategori B
TER kategori B terdiri dari PTKP TK/2 & K/1 (Rp 63 juta) dan TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta). Berikut detail tarifnya:

Kategori C
TER kategori C terdiri dari TK/3 (Rp 70 juta)
- TER Harian
TER Harian bagi pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan harian, mingguan, satuan ataupun borongan. Berikut besaran tarifnya:
Lapor SPT PPh 21
Untuk kewajiban lapor PPh 21 jangan lupa, nihil pun tetap harus lapor. Mengutip dari laman news.ddtc.co.id bahwa DJP mengingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 meskipun nihil. Jadi, sebelumnya meskipun nihil tidak perlu lapor kecuali di masa Desember untuk SPT Tahunan. Sekarang tiap bulannya (SPT Masa) harus dilaporkan meskipun nihil sesuai PER-2/PJ/2024. Nah kewajibannya ini lebih jelasnya, untuk SPT masa dilakukan oleh pemotong atau pemberi kerja tiap bulannya di aplikasi e-Bupot di DJP online. Sementara untuk pihak yang menerima pemotongan penghasilan (pegawai) cukup melaporkan di SPT Tahunan Pribadinya.
Untuk memudahkanmu dalam menghitung Tarif PPh 21, Bantu Pengusaha memiliki template perhitungan PPh 21 TER yang bisa kamu gunakan di perusahaanmu.
Jika kamu masih bingung terkait PPh 21 TER ini, kamu bisa konsultasi gratis dengan Bantu Pengusaha. Atau kamu sedang membutuhkan jasa untuk lapor SPT Massa perusahaanmu, silakan hubungi kami.


