Banyak pemilik bisnis beranggapan bahwa promosi luar ruang hanya membutuhkan visual yang menarik dan lokasi strategis. Mereka merancang baliho berukuran besar, menyewa tempat di persimpangan jalan ramai, lalu langsung memasangnya. Namun, pemasangan reklame juga perlu memperhatikan ketentuan pajak daerah dan administrasi yang berlaku di lokasi tersebut.
Karena itu, memahami kewajiban sejak tahap perencanaan dapat membantu bisnis menghindari masalah administrasi dan biaya tambahan. Apalagi, Pajak Reklame merupakan salah satu pajak daerah yang pengaturan tarif dan pelaksanaannya dapat berbeda berdasarkan peraturan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, tidak semua media promosi otomatis menjadi objek Pajak Reklame. UU HKPD menetapkan beberapa pengecualian, termasuk reklame melalui internet, televisi, dan radio serta nama pengenal usaha atau profesi tertentu yang memenuhi ketentuan.
5 Cara Mengurus Pajak dan Administrasi Reklame dari Awal sampai Beres
1. Menentukan Lokasi, Jenis, dan Ukuran Media

Langkah pertama adalah menentukan media reklame yang akan kamu gunakan. Catat jenis media, ukuran, bahan, lokasi pemasangan, serta jangka waktu penyelenggaraannya.
Informasi tersebut penting karena faktor-faktor tersebut memengaruhi Nilai Sewa Reklame (NSR) ketika kamu menyelenggarakan reklame sendiri. UU HKPD mencakup jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media dalam penentuan NSR. Selanjutnya, pemerintah daerah menetapkan formula perhitungannya melalui peraturan kepala daerah.
Selain itu, pastikan lokasi pemasangan memang memperbolehkan jenis reklame tersebut. Setiap daerah dapat menetapkan aturan berbeda mengenai titik pemasangan, ukuran, konstruksi, dan persyaratan teknis.
2. Mengecek dan Mengajukan Perizinan Reklame

Setelah menentukan detail media, periksa persyaratan perizinan yang berlaku di kabupaten atau kota tempat kamu memasang reklame. kamu dapat mengurus proses tersebut melalui instansi pelayanan perizinan yang pemerintah daerah setempat tunjuk. Di sejumlah daerah, DPMPTSP menangani proses perizinan reklame.
Dokumen yang kamu perlukan juga dapat berbeda sesuai jenis reklame dan kebijakan daerah. Karena itu, siapkan dokumen usaha, identitas, desain reklame, informasi lokasi, serta dokumen teknis lain sesuai persyaratan.
Untuk reklame berukuran besar atau menggunakan konstruksi tertentu, pemerintah daerah dapat meminta dokumen tambahan terkait keselamatan dan konstruksi. Dengan demikian, jangan menganggap seluruh jenis reklame memiliki prosedur perizinan yang sama.
3. Menentukan dan Membayar Pajak Terutang

Selanjutnya, tentukan kewajiban Pajak Reklame berdasarkan mekanisme yang berlaku di daerah setempat. Dasar pengenaan Pajak Reklame menggunakan Nilai Sewa Reklame. Jika pihak ketiga menyelenggarakan reklame, pemerintah daerah pada prinsipnya menggunakan nilai kontrak reklame sebagai dasar NSR. Sementara itu, jika Anda menyelenggarakan reklame sendiri, pemerintah daerah menghitung NSR berdasarkan faktor-faktor yang berlaku dan formula yang telah ditetapkan.
Tarif Pajak Reklame mengikuti Perda masing-masing daerah dengan batas paling tinggi 25%. Oleh karena itu, kamu tidak dapat menyamakan nominal Pajak Reklame untuk seluruh daerah di Indonesia.
Setelah pemerintah daerah menetapkan atau menghitung pajak sesuai mekanismenya, lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia. Kemudian, simpan bukti pembayaran bersama dokumen perizinan untuk kebutuhan administrasi.
4. Memasang Reklame Sesuai Ketentuan

Setelah kamu memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban pajak sesuai mekanisme daerah, pasang reklame berdasarkan lokasi, ukuran, desain, dan periode yang telah kamu ajukan.
Selain itu, perhatikan ketentuan teknis selama reklame terpasang. Jika pemerintah daerah meminta tanda pengesahan, stiker, atau penanda pembayaran tertentu, pasang penanda tersebut sesuai instruksi yang berlaku.
Dengan mengikuti dokumen dan ketentuan yang berlaku, kamu dapat mengurangi risiko pemasangan media yang tidak sesuai dengan izin atau aturan daerah.
5. Memantau Masa Berlaku dan Melakukan Perpanjangan

Terakhir, perhatikan masa berlaku izin dan periode penyelenggaraan reklame. Setiap daerah dapat menetapkan ketentuan berbeda berdasarkan jenis reklame dan kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, catat tanggal berakhirnya izin atau periode penyelenggaraan sejak awal. Jika kamu masih ingin menggunakan reklame setelah periode tersebut berakhir, segera lakukan perpanjangan atau pengurusan administrasi sesuai prosedur daerah.
Baca juga : Cara Menghitung Berapa Pajak Perusahaan yang Harus Dibayar
Pajak Reklame Dihitung dari Apa?
Secara umum, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR mempertimbangkan beberapa faktor yang telah ditentukan dalam UU HKPD. Beberapa faktor tersebut meliputi:
- Jenis dan bahan media. Jenis reklame serta bahan yang digunakan menjadi bagian dari faktor penentuan NSR.
- Ukuran media. Luas atau ukuran media menjadi salah satu faktor dalam perhitungan.
- Lokasi penempatan. Lokasi reklame turut diperhitungkan dalam menentukan NSR.
- Waktu penayangan. Periode atau waktu media ditampilkan dapat memengaruhi perhitungan.
- Jangka waktu penyelenggaraan. Lama reklame diselenggarakan menjadi salah satu faktor penghitungan.
Jenis Reklame Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pengusaha?
Sebagai pemilik bisnis, kamu perlu mengenali jenis media yang digunakan karena tidak semua media promosi memiliki perlakuan perpajakan yang sama. Berdasarkan UU HKPD, objek Pajak Reklame meliputi beberapa bentuk, antara lain:
- Papan, billboard, dan videotron. Media papan atau elektronik yang kamu gunakan untuk menampilkan informasi komersial.
- Reklame kain. Misalnya spanduk atau media berbahan kain yang kamu gunakan untuk promosi.
- Reklame melekat atau stiker. Media promosi yang kamu tempelkan pada permukaan tertentu.
- Reklame selebaran. Promosi komersial yang kamu sampaikan melalui media selebaran.
- Reklame berjalan. Reklame yang kamu tempatkan pada kendaraan atau media bergerak.
- Reklame udara. Media promosi yang kamu selenggarakan melalui sarana di ruang udara.
- Reklame apung. Media promosi yang kamu tempatkan pada media apung.
- Reklame film atau slide. Media promosi yang kamu tampilkan melalui film atau slide.
- Reklame peragaan. Promosi yang kamu lakukan melalui peragaan tertentu.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dari objek Pajak Reklame. Misalnya, penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, dan radio dikecualikan dari objek Pajak Reklame. Begitu pula nama pengenal usaha atau profesi yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Perkada. Karena itu, sebelum memasang media promosi, pastikan jenis media tersebut memang termasuk objek pajak dan periksa ketentuan daerah yang berlaku.
Kesalahan Pengusaha Saat Mengurus Pajak Reklame
Banyak kendala administrasi sebenarnya dapat dicegah sejak tahap perencanaan. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
- Memasang reklame sebelum persyaratan perizinan terpenuhi. Pemasangan terburu-buru dapat menimbulkan masalah apabila lokasi atau media belum memenuhi ketentuan.
- Tidak mencatat ukuran dan spesifikasi media secara akurat. Data yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses administrasi dan perhitungan kewajiban.
- Mengabaikan masa berlaku izin. Reklame yang masih digunakan setelah periode izin berakhir dapat menimbulkan persoalan administrasi.
- Tidak memeriksa ketentuan lokasi. Setiap daerah dapat memiliki aturan berbeda mengenai titik dan jenis reklame yang diperbolehkan.
- Menganggap semua promosi indoor atau outdoor memiliki perlakuan pajak yang sama. Padahal, UU HKPD mengatur objek dan pengecualian Pajak Reklame secara spesifik, sementara ketentuan daerah dapat memberikan pengaturan lebih lanjut.
Tidak Mau Urusan Pajak Reklame Mengganggu Bisnis? Konsultasikan Bersama Bantu Pengusaha
Mengurus reklame bukan hanya soal menentukan desain dan lokasi. Kamu juga perlu memperhatikan ketentuan pajak daerah, perizinan, dokumen pendukung, serta persyaratan teknis yang dapat berbeda di setiap wilayah.
Karena itu, Bantu Pengusaha membantu bisnis memahami dan menyiapkan kebutuhan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan dapat mencakup perhitungan kewajiban pajak, pendampingan administrasi, serta pengelolaan dokumen perpajakan dan perizinan sesuai kebutuhan bisnis.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan dan administrasi bisnis Kamu bersama Bantu Pengusaha agar setiap kewajiban dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.