berapa pajak

Banyak pemilik bisnis masih bingung: kewajiban perpajakan perusahaan di hitung dari omzet atau keuntungan? Pada dasarnya, jawabannya bergantung pada jenis kewajiban perpajakan dan skema perpajakan yang di gunakan.

Pada skema PPh Final UMKM tertentu, kewajiban perpajakan dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet. Sementara itu, dalam skema umum PPh Badan, ini di hitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah memperhitungkan penghasilan, biaya yang dapat di kurangkan, dan koreksi fiskal.

Selain itu, ketentuan PPh Final UMKM juga mengalami perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Fasilitas tarif 0,5% ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan dari Data Keuangan

1. Perhitungan PPh Final UMKM 0,5% Berdasarkan Omzet Bruto

berapa pajak

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PPh Final UMKM dapat di kenai PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas ini dapat di gunakan oleh:

  • kewajiban perpajakan Orang Pribadi
  • kewajiban perpajakan badan berbentuk perseroan perorangan yang di dirikan oleh satu orang
  • kewajiban perpajakan koperasi dalam negeri

Fasilitas tersebut berlaku sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan dan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak di kenai PPh. Tarif 0,5% berlaku atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rumus: PPh Final = Bagian peredaran bruto yang dikenai pajak × 0,5%

Contoh:

Sebuah perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan mencatatkan omzet Rp100.000.000 dalam satu bulan.

PPh Final = Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000

Sementara bagi kewajiban perpajakan Orang Pribadi, penghitungan perlu memperhatikan fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

2. Perhitungan PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E

berapa pajak

Tidak semua badan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar menggunakan PPh Final 0,5%. Kewajiban perpajakan Badan yang menggunakan ketentuan umum PPh dan memenuhi persyaratan Pasal 31E UU PPh dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku.

Tarif PPh Badan adalah 22%. Dengan fasilitas Pasal 31E, bagian Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas di kenai tarif efektif 11%.

Untuk kewajiban perpajakan badan usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar yang memenuhi ketentuan, seluruh PKP dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Rumus: PPh Terutang = 50% × 22% × PKP

atau

PPh Terutang = 11% × PKP

Contoh:

Sebuah perusahaan memiliki:

  • Peredaran bruto: Rp4 miliar
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp200 juta

Jika memenuhi ketentuan Pasal 31E:

50% × 22% × Rp200.000.000 = Rp22.000.000

Jadi, PPh Badan terutang sebelum memperhitungkan kredit pajak adalah Rp22.000.000.

3. Perhitungan Pasal 31E untuk Omzet di Atas Rp4,8 Miliar sampai Rp50 Miliar

berapa pajak

Kewajiban perpajakan Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E. Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas tarif 50% di terapkan secara proporsional terhadap bagian PKP yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Langkah perhitungannya:

PKP yang memperoleh fasilitas:

Rp4,8 miliar ÷ Total Peredaran Bruto × Total PKP

PKP yang tidak memperoleh fasilitas:

Total PKP − PKP yang memperoleh fasilitas

PPh terutang:

11% × PKP yang memperoleh fasilitas + 22% × PKP yang tidak memperoleh fasilitas

Contoh:

Sebuah perusahaan memiliki:

  • Peredaran bruto: Rp10 miliar
  • PKP: Rp1 miliar

PKP yang memperoleh fasilitas:

Rp4,8 miliar ÷ Rp10 miliar × Rp1 miliar = Rp480 juta

PPh atas bagian yang memperoleh fasilitas:

11% × Rp480 juta = Rp52,8 juta

PKP yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp1 miliar − Rp480 juta = Rp520 juta

PPh atas bagian yang tidak memperoleh fasilitas:

22% × Rp520 juta = Rp114,4 juta

Total PPh Badan terutang:

Rp52,8 juta + Rp114,4 juta = Rp167,2 juta

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi. Dalam praktiknya, PKP tetap harus di tentukan berdasarkan rekonsiliasi fiskal dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Perhitungan PPh Badan dengan Tarif 22%

berapa pajak

Tarif umum PPh Badan adalah 22%. Namun, penerapan tarif 22% tidak berarti perusahaan selalu membayar 22% dari laba bersih komersial.

Kewajiban perpajakan Badan yang memenuhi persyaratan Pasal 31E dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Sementara itu, badan yang tidak memperoleh fasilitas tersebut pada prinsipnya di kenai tarif 22% atas Penghasilan Kena Pajak.

Rumus: PPh Badan Terutang = 22% × Penghasilan Kena Pajak

PKP tidak selalu sama dengan laba bersih dalam laporan keuangan komersial. Perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan penghasilan dan biaya berdasarkan ketentuan perpajakan.

5. Menghitung PPh Kurang Bayar atau Lebih Bayar setelah Kredit Pajak

berapa pajak

Setelah menghitung PPh Badan terutang, perusahaan perlu memperhitungkan kredit pajak yang telah di potong, di pungut, atau di bayar sendiri selama tahun pajak.

Kredit pajak dapat mencakup PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumus: PPh Kurang Bayar = PPh Terutang − Total Kredit Pajak

Jika hasilnya positif, terdapat PPh yang masih harus dibayar atau PPh Pasal 29. Jika kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang, dapat timbul kondisi lebih bayar sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, perusahaan perlu mencocokkan seluruh bukti pemotongan, pemungutan, dan pembayaran kewajiban perpajakan badan usaha sebelum menyelesaikan SPT Tahunan.

Baca juga : Strategi Penting BMC Bisnis yang Wajib Pengusaha Tahu!

Data Keuangan yang Wajib Dicek Sebelum Menghitung Pajak Perusahaan

Sebelum menghitung kewajiban perpajakan, perusahaan perlu menyiapkan beberapa data keuangan dan dokumen pendukung agar perhitungannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

  • Laporan laba rugi komersial. Menunjukkan pendapatan, harga pokok penjualan, dan beban perusahaan. Selanjutnya, data tersebut dapat di gunakan untuk menentukan laba sebelum rekonsiliasi fiskal.
  • Rekapitulasi omzet bulanan. Membantu mengetahui total peredaran bruto yang diperlukan dalam perhitungan PPh Final atau penentuan batas omzet untuk fasilitas perpajakan tertentu.
  • Daftar beban dan bukti transaksi. Digunakan untuk menentukan biaya yang dapat dikurangkan. Sementara itu, biaya yang tidak memenuhi ketentuan perlu di perhitungkan dalam koreksi fiskal.
  • Bukti potong dan pembayaran pajak. Diperlukan untuk menghitung kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh terutang. Dengan begitu, perusahaan dapat menentukan jumlah pajak yang masih harus di bayar.
  • Daftar aset dan penyusutan fiskal. Membantu memastikan perhitungan penyusutan aset telah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Biar Perhitungan Pajak Perusahaan Lebih Rapi, Percayakan pada Bantu Pengusaha

Kesalahan dalam mengelompokkan biaya, menghitung Penghasilan Kena kewajiban perpajakan, atau mencatat kredit pajak dapat menyebabkan perhitungan kewajiban perpajakan badan usaha menjadi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kewajiban tambahan sesuai ketentuan perpajakan. Untuk membantu menghindari hal tersebut, Bantu Pengusaha menyediakan bantuan dalam penyusunan laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, perhitungan kewajiban pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan sesuai kebutuhan bisnis.

Dengan administrasi kewajiban perpajakan yang lebih tertata, kamu dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan.Karena itu, konsultasikan kebutuhan perpajakan perusahaan kamu bersama Bantu Pengusaha dan pastikan perhitungan serta pelaporan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *