Dokumen Lapor SPT Badan 2024

Dokumen yang harus dilaporkan saat Lapor SPT Badan 2024, Apa Saja?

Sudah sejauh mana persiapan kamu lapor SPT Badan 2024? Pelaporan SPT Badan lebih rumit daripada lapor SPT Pribadi. Oleh karena itu, agar proses pelaporan pajak perusahaanmu berjalan dengan lancar, kamu perlu memperhatikan dokumen lapor SPT Badan 2024. Apa saja yang harus kamu siapkan? Simak di artikel ini ya!

Pada dasarnya, Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sebagai wajib pajak, kamu wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan tiap tahun dilaporkan tahun setelahnya untuk tahun pajak sebelumnya. Jadi, pelaporan SPT Badan 2024 yang dilaporkan adalah untuk tahun pajak 2023. Batas penyampaian SPT Badan yaitu tanggal 30 April tiap tahunnya.

Persyaratan Lapor SPT Badan

Sebelum lapor SPT perusahaanmu secara online, kamu perlu memperhatikan syarat umum yang harus kamu ketahui antara lain:

  1. NPWP Badan
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan sudah audit
  6. EFIN (Electronic Filing Identification Number) Badan
  7. Formulir SPT PPh Badan 1771

Jenis formulir 1771 ini untuk bagi badan usaha atau perusahaan seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditer Venture (CV)
  • Usaha Dagang (UD)
  • Organisasi
  • Yayasan
  • Perkumpulan

Dokumen yang harus kamu lampirkan

Melansir dari web resmi DJP pajak.go.id, adapun dokumen yang harus kamu lampirkan untuk lapor SPT Badan antara lain:

  1. Laporan keuangan
  2. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM)
  3. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
  4. Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
  5. Laporan Penyampaian Country by Country Report
  6. Daftar nominatif Biaya Entertainment (Jika ada)
  7. Daftar nominatif Biaya Promosi (Jika ada)
  8. Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

Jika kamu ingin pelaporan SPT Tahunan perusahaanmu dapat tersampaikan dengan benar, aman, dan tepat waktu agar terhindar dari sanksi. Maka persiapkan dengan baik dokumen-dokumen yang harus kamu lampirkan.

Selengkapnya kamu bisa mengunjungi web resmi DJP

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *