Lapor SPT mulai 1 Januari 2024

Desember ini akan berakhir, kamu bisa lapor SPT mulai 1 Januari 2024. Gimana nih persiapanmu?

Sistem pajak di Indonesia menganut sistem Self Assesment yaitu wajib pajak bisa mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Nah karena sebentar lagi sudah berganti tahun sudah waktunya Wajib Pajak menyiapkan data-data atau dokumen yang perlu untuk lapor SPT yang bisa kamu mulai 1 Januari 2024. 

Persiapan yang baik bisa menyelamatkan wajib pajak. Ba dari denda keterlambatan, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan) hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya harus siap-siap dengan sanksinya. Jangan sampai kamu telat lapor pajak sampai kamu diperiksa oleh orang pajak.

Berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan) batas akhir lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelahnya tahun pajak berakhir yaitu 31 Maret 2024. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat di tanggal 30 April 2024. Kalau persiapanmu sudah matang, kamu bisa lapor SPT dengan aman, benar, dan tepat waktu.

Terutama untuk lapor SPT Tahunan wajib pajak pribadi kalau sudah mendapat bukti potong harus segera lapor. Wajib pajak bisa melakukan lapor SPT Tahunan secara manual maupun online yaitu melalui e-filling atau e-form.

Formulir untuk SPT Tahunan pribadi

  • SPT Tahunan 1770 untuk wajib badan yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Serta untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang kena PPh final.
  • SPT Tahunan 1770 S untuk wajib badan yang memiliki penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta/tahun.
  • SPT Tahunan 1770 SS untuk oleh wajib  pajak yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60juta/ tahun.

Jadi, pastikan kamu lapor SPT Tahunanmu tepat waktu ya

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *