tidak wajib lapor spt

Menjelang batas waktu pelaporan SPT, biasanya muncul satu pertanyaan yang sebenarnya cukup masuk akal, terutama bagi orang yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi punya penghasilan. “Kalau tahun ini saya tidak punya penghasilan, masih harus lapor SPT?”

Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya dari ada atau tidaknya gaji. Dalam administrasi perpajakan, status Wajib Pajak juga ikut menentukan apakah seseorang masih mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Ada orang yang memang tidak lagi harus melaporkan SPT karena sudah berstatus nonaktif. Ada pula kondisi tertentu yang mendapat pengecualian sesuai ketentuan perpajakan.


Di sinilah banyak orang keliru. Tidak memiliki pajak yang harus dibayar belum tentu berarti tidak perlu lapor. Jadi, sebelum membiarkan tenggat lewat begitu saja, lebih baik pahami dulu posisi Anda.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Tidak semua orang dengan NPWP harus mengirim SPT setiap tahun. Ada beberapa kondisi yang perlu di perhatikan.

1. Wajib Pajak dengan status nonaktif

tidak wajib lapor spt

Ini kelompok yang paling jelas. DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah di tetapkan berstatus nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban rutin untuk menyampaikan SPT Tahunan selama status tersebut berlaku. Status ini dapat di berikan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak.

Contohnya, seseorang berhenti bekerja dan tidak lagi memiliki penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, ia dapat mengajukan penetapan status Wajib Pajak nonaktif apabila memenuhi persyaratan.

Perlu di perhatikan, nonaktif bukan berarti NPWP langsung dihapus. Nomor identitas perpajakannya masih ada, tetapi status Wajib Pajaknya berubah.

Karena itu, ketika seseorang bertanya tidak wajib lapor SPT Tahunan karena sudah tidak bekerja, jawaban yang lebih tepat bukan sekadar “iya”. Periksa dulu apakah status perpajakannya sudah nonaktif atau masih aktif.

2. Orang pribadi dengan penghasilan neto tidak melebihi PTKP

tidak wajib lapor spt

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan neto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP termasuk kelompok yang mendapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Namun, bagian ini perlu dipahami dengan hati-hati.

Penghasilan yang tidak melebihi PTKP bukan berarti seseorang bisa langsung mengabaikan status perpajakannya. Ada perbedaan antara kondisi penghasilan dan status administrasi Wajib Pajak. Karena itu, seseorang yang penghasilannya sudah rendah atau bahkan tidak punya penghasilan tetap sebaiknya tetap mengecek statusnya dalam sistem perpajakan. Bila memenuhi syarat, status nonaktif dapat diajukan sesuai prosedur. Dengan begitu, administrasi pajaknya benar-benar mencerminkan kondisi saat ini.

3. Wajib Pajak yang memang telah di tetapkan nonaktif karena kondisi tertentu

tidak wajib lapor spt

Status nonaktif tidak hanya berkaitan dengan orang yang kehilangan pekerjaan. Ada kondisi lain yang dapat membuat seseorang memenuhi kriteria nonaktif, misalnya sudah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak. Pengaturan ini membantu menyesuaikan administrasi pajak dengan kondisi ekonomi seseorang yang sebenarnya.

Jadi, orang yang dulu aktif berusaha tetapi sekarang benar-benar berhenti menjalankan usaha juga perlu mengevaluasi statusnya. Yang penting, jangan menganggap kegiatan usaha yang berhenti sementara sama dengan usaha yang sudah benar-benar di hentikan. Kondisi faktual tetap perlu diperhatikan.

4. Instansi pemerintah

tidak wajib lapor spt

Ada juga kondisi tertentu ketika seorang istri memilih menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya dengan suami. Dalam situasi tersebut, NPWP yang sebelumnya digunakan secara terpisah dapat berubah status sesuai mekanisme administrasi perpajakan yang berlaku.

Jadi, tidak semua perubahan status terjadi karena kehilangan pekerjaan atau tidak punya penghasilan. Ada juga perubahan karena cara pasangan menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Karena alasan pengajuan bisa berbeda, dokumen yang perlu di siapkan pun tidak selalu sama.

Tidak Punya Pajak yang Harus Dibayar Bukan Berarti Tidak Perlu Lapor

Ini salah satu miskonsepsi paling sering muncul. Misalnya, seseorang bekerja sebagai karyawan dan seluruh PPh 21 sudah di potong oleh perusahaan. Ketika menghitung SPT Tahunan, hasil akhirnya bisa saja nihil. Apakah kemudian SPT tidak perlu di laporkan? Tidak otomatis.

DJP menjelaskan bahwa SPT nihil tetap perlu di sampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus aktif. Status nihil hanya menunjukkan hasil penghitungan pajaknya, bukan otomatis menghapus kewajiban pelaporan. Gampangnya begini. Nihil adalah hasil perhitungan. Nonaktif adalah status administrasi. Dua hal ini jangan dicampur seperti kopi dan kuah bakso hanya karena sama-sama cair.

Karena itu, seorang karyawan yang pajaknya sudah di potong perusahaan tetap perlu memperhatikan kewajiban SPT selama status Wajib Pajaknya masih aktif.

Bagaimana dengan Orang yang Sudah Tidak Bekerja?

Nah, ini kasus yang paling sering dicari. Berhenti bekerja tidak otomatis membuat NPWP berhenti aktif. Seseorang bisa saja sudah resign, tetapi masih memiliki penghasilan dari freelance, usaha sampingan, investasi tertentu, atau sumber penghasilan lain. Kalau kondisi tersebut membuatnya masih memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, kewajiban perpajakannya belum tentu berhenti.

Sebaliknya, orang yang memang sudah tidak mempunyai penghasilan atau tidak lagi memenuhi persyaratan dapat mengajukan status nonaktif. Setelah penetapan nonaktif di berikan, ia tidak perlu menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan selama status tersebut tetap berlaku.Jadi, ketika mencari informasi tentang tidak wajib lapor SPT Tahunan setelah resign, jangan berhenti pada status pekerjaan. Lihat keseluruhan kondisi perpajakan.

Baca juga : Jasa Pengurusan Pajak Pengusaha – Hemat Waktu & Efesien 

Siapa yang Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Supaya tidak salah kaprah, kita juga perlu melihat kebalikannya. Orang-orang berikut pada dasarnya masih perlu memperhatikan kewajiban SPT selama statusnya aktif dan tidak termasuk pengecualian:

  • Karyawan yang masih memperoleh penghasilan di atas batas yang relevan.
  • Orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Freelancer yang masih memperoleh penghasilan.
  • Pensiunan yang tetap memiliki penghasilan yang membuatnya masih memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak aktif.
  • Wajib Pajak lain yang belum di tetapkan nonaktif dan masih memenuhi persyaratan perpajakan.

Dengan kata lain, tidak wajib lapor SPT Tahunan bukan berarti “siapa pun yang tidak sedang menerima gaji”. Ada proses dan status yang harus di lihat.

Jangan Sampai Salah Karena Mengira Tidak Ada Pajak Berarti Tidak Ada Kewajiban

Kesimpulannya, tidak wajib lapor SPT Tahunan berlaku untuk kondisi tertentu, bukan untuk semua orang yang merasa tahun itu tidak punya kewajiban pajak. Namun, Wajib Pajak yang masih berstatus aktif tidak sebaiknya langsung menganggap SPT boleh diabaikan hanya karena hasilnya nihil. DJP secara khusus mengingatkan bahwa SPT nihil tetap perlu dilaporkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus aktif.

Masih bingung apakah Anda wajib lapor SPT atau justru sudah memenuhi kriteria nonaktif? Bantu Pengusaha siap membantu mengecek kondisi perpajakan dan memberikan pendampingan agar administrasi pajak Anda sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jangan menunggu masalah administratif muncul hanya karena mengandalkan asumsi. Hubungi Bantu Pengusaha sekarang!

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *