Banyak atlet mengira urusan pajak bola selesai setelah klub memotong pajak dari gaji bulanan. Padahal, penghasilan pemain sepak bola tidak hanya berasal dari gaji. Ada bonus kemenangan, sign-on fee atau uang panjar kontrak, endorsement, hingga hak citra atau image rights.
Setiap jenis penghasilan dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Karena itu, pemain perlu mencatat seluruh sumber pendapatannya dengan rapi. Pencatatan yang baik membantu atlet memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu.
Dari Gaji sampai Bonus, Begini Penjelasan Pajak Pemain Sepak Bola
1. Gaji Pokok dan Sign on Fee

Gaji bulanan pemain berasal dari hubungan kerja dengan klub. Klub kemudian memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perlakuan pajak bola atas sign-on fee perlu melihat isi dan struktur kontrak. Pembayaran ini tidak selalu memiliki karakter yang sama dengan gaji bulanan. Karena itu, klub dan pemain perlu melihat substansi pembayaran sebelum menentukan perlakuan pajaknya.
Indonesia menerapkan tarif PPh orang pribadi secara progresif. Tarif tersebut berlaku atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan rincian:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta;
- 15% untuk bagian PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta;
- 25% untuk bagian PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta;
- 30% untuk bagian PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar;
- 35% untuk bagian PKP di atas Rp5 miliar.
Dengan sistem tersebut, pemain tidak langsung membayar tarif 35% atas seluruh penghasilannya. Tarif 35% hanya berlaku untuk bagian PKP yang melebihi Rp5 miliar. Bagian sebelumnya tetap mengikuti tarif pada lapisan masing-masing.
2. Bonus Kemenangan dan Insentif Pertandingan

Gaji bukan satu-satunya sumber penghasilan pemain. Klub juga dapat memberikan bonus kemenangan, bonus gol, atau insentif atas pencapaian tertentu.
Bonus tersebut perlu masuk dalam perhitungan pajak bola sesuai status dan hubungan pemain dengan klub. Bagi pemain yang berstatus pegawai, bonus yang bersifat tidak teratur dapat menjadi bagian dari penghasilan bruto untuk perhitungan PPh Pasal 21.
Karena itu, pemain sebaiknya tidak hanya mencatat gaji bulanan. Catat juga setiap bonus dan insentif yang diterima sepanjang tahun. Data tersebut membantu klub melakukan pemotongan pajak dengan tepat dan membantu pemain saat melaporkan SPT Tahunan.
3. Kontrak Endorsement dan Hak Gambar (Image Rights)

Popularitas pemain dapat menghasilkan pendapatan tambahan melalui endorsement dan kerja sama komersial. Pemain juga dapat memperoleh bayaran ketika pihak lain menggunakan nama, wajah, atau identitasnya untuk kegiatan promosi.
Perlakuan pajak bola atas penghasilan tersebut bergantung pada jenis jasa dan hak yang tercantum dalam kontrak. Olahragawan yang memberikan jasa dapat masuk kategori Bukan Pegawai dalam ketentuan PPh Pasal 21. DJP juga menjelaskan mekanisme pemotongan PPh 21 untuk penghasilan Bukan Pegawai.
Sementara itu, pembayaran yang memenuhi karakteristik royalti dapat masuk dalam objek PPh Pasal 23. DJP menetapkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dari jumlah bruto. Ketentuan khusus dapat berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Karena itu, pemain tidak cukup melihat istilah endorsement atau image rights dalam kontrak. Pemain perlu melihat hak yang diberikan, bentuk pembayaran, serta substansi perjanjiannya.
4. Pajak untuk Pemain Asing (PPh Pasal 26 dan P3B)

Klub di Indonesia dapat merekrut pemain dari berbagai negara. Kondisi ini membuat pajak bola juga perlu memperhatikan status perpajakan pemain asing. Langkah pertama adalah menentukan apakah pemain tersebut menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri. Status ini tidak hanya bergantung pada jumlah hari pemain berada di Indonesia.
Orang pribadi dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri jika bertempat tinggal di Indonesia. Status tersebut juga dapat berlaku jika orang tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain itu, status tersebut dapat muncul ketika seseorang berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia. Karena itu, pemain asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari tidak otomatis menjadi Subjek Pajak Luar Negeri. Faktor lain tetap perlu diperiksa.
Jika pemain berstatus Wajib Pajak Luar Negeri dan menerima penghasilan dari Indonesia yang menjadi objek PPh Pasal 26, tarif domestik pada prinsipnya sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili pemain dapat memberikan ketentuan berbeda jika seluruh persyaratannya terpenuhi.Dengan demikian, klub perlu memeriksa status pajak pemain, jenis penghasilan, sumber penghasilan, dan P3B yang berlaku sebelum menentukan kewajiban pajaknya.
5. Hadiah Turnamen dan Match Fee Tim Nasional

Pemain yang memperkuat tim nasional dapat memperoleh uang saku, match fee, bonus prestasi, atau hadiah tertentu. Perlakuan pajak bola atas pembayaran tersebut bergantung pada sifat penghasilan dan pihak yang membayarnya.
Penyelenggara atau pihak pembayar dapat memiliki kewajiban untuk memotong PPh sesuai jenis penghasilan yang diberikan. Karena itu, pemain perlu meminta dan menyimpan bukti pemotongan pajak. Bukti tersebut penting ketika pemain menyusun SPT Tahunan. Dokumen itu juga membantu pemain mencocokkan jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain.
Baca juga : E-billing Pajak Anti-Gagal – Solusi Bayar Pajak Tanpa Antri
Apakah Pajak Pemain Sepak Bola Dipotong Klub atau Dibayar Sendiri?
Jawabannya bergantung pada asal muasal sumber pendapatan sang atlet. Mekanisme pelunasannya terbagi menjadi dua jalur utama yang berjalan beriringan:
- Dipotong Otomatis oleh Klub : Untuk penghasilan dari hubungan kerja yang menjadi objek PPh Pasal 21, klub menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan.
- Dihitung dan Disetor Mandiri: Untuk penghasilan di luar klub, kewajiban perpajakan bergantung pada jenis penghasilan dan mekanisme pemajakannya. Sebagian penghasilan dapat dikenai pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, sedangkan jenis penghasilan tertentu dapat mengharuskan wajib pajak menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang. Pemain tetap perlu mencatat dan melaporkan seluruh penghasilan serta pajak yang telah dipotong atau dibayar sesuai ketentuan.
Kedua jalur ini menuntut kerja sama yang solid antara pemain dan klub. Pengelolaan pajak bola untuk aliran dana internal diselesaikan oleh bagian keuangan klub, sementara pendapatan luar lapangan menjadi tanggung jawab pribadi sang atlet.
Punya Banyak Sumber Penghasilan? Konsultasikan dengan Bantu Pengusaha
Karier yang semakin besar biasanya membawa sumber penghasilan yang semakin beragam. Selain gaji klub, pemain bisa memperoleh bonus, endorsement, image rights, dan pendapatan lainnya. Kondisi tersebut membuat pengelolaan pajak bola membutuhkan pencatatan yang lebih teratur. Kesalahan mencatat penghasilan, harta, atau kredit pajak dapat membuat laporan SPT tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam kondisi tertentu, kesalahan tersebut juga dapat menimbulkan kekurangan pembayaran pajak atau sanksi administratif.
Jika kamu membutuhkan bantuan untuk meninjau struktur penghasilan, menghitung kewajiban pajak, mengelola kredit pajak luar negeri, atau menyiapkan SPT Tahunan, Bantu Pengusaha dapat membantu. Tim konsultanBantu Pengusaha memberikan pendampingan perpajakan yang legal dan transparan. Pendampingan juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan sumber penghasilan atlet. Kelola administrasi pajak bola dengan lebih tertib agar kamu dapat fokus pada karier dan aktivitas profesional di luar lapangan.