Menerima notifikasi gaji masuk ke rekening adalah momen yang paling di tunggu setiap akhir bulan. Tapi, coba jujur, berapa banyak dari kita yang benar-benar membedah slip gaji tersebut? Kebanyakan orang hanya melihat angka take home pay di baris paling bawah lalu menutupnya. Padahal, ada satu komponen vital yang sering membuat bingung karyawan baru maupun pebisnis yang sedang merintis usaha.
Apakah pajak penghasilan ditanggung perusahaan atau malah menggerus gaji pokok kita sendiri? Salah paham soal ini bisa membuat ekspektasi keuangan meleset jauh. Bayangkan kamu sudah menghitung rencana tabungan dengan saksama, eh ternyata angkanya berkurang karena potongan tak terduga. Agar rencanamu tidak berantakan, kita perlu memahami aturan mainnya. Mari kita lihat regulasi pastinya agar kamu tidak merasa di rugikan oleh sistem finansial kantor.
Cara Mengetahui Pajak Penghasilan Ditanggung Perusahaan atau Tidak
Banyak orang yang hanya menebak-nebak soal urusan potong-memotong ini. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengatur kewajiban pelaporan ini dengan sangat transparan. Untuk memastikan apakah pajak penghasilan di tanggung perusahaan. Kamu tidak perlu menjadi sarjana akuntansi. Kamu hanya perlu tahu di mana harus mencari informasinya.
1. Pahami Tiga Metode Perhitungan Pajak Gaji di Indonesia

Sebelum melayangkan protes ke tim HRD, kamu wajib tahu dulu tiga skema yang di akui secara legal di negara kita. Pertama ada metode Gross, di mana karyawan menanggung beban pajak sepenuhnya. Artinya, gajimu akan dipotong langsung untuk disetor ke kas negara. Kedua, metode Net. Nah, jika kamu bertanya apakah pajak penghasilan di tanggung perusahaan. Metode Net ini membuat perusahaan mengambil alih pajak tersebut sebagai tanggungan operasional mereka. Kamu menerima gaji bersih secara utuh. Ketiga, metode Gross Up. Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang nominalnya sama persis dengan potongan PPh 21 kamu.
2. Cek Langsung Komponen Penambah dan Pengurang di Slip Gaji

Cara paling praktis melihat apakah pajak penghasilan di tanggung perusahaan adalah dengan membedah lembaran slip gajimu. Coba perhatikan kolom pendapatan dan potongan secara bersebelahan. Kalau kantormu memakai metode Gross Up, kamu pasti akan menemukan baris “Tunjangan Pajak” di kolom pendapatan, dan angka tersebut akan muncul lagi di kolom potongan dengan nominal yang sama persis. Ini adalah bukti kuat kalau kantormu mensubsidi kewajiban fiskal. Apabila dalam rincian gaji hanya tercantum pemotongan PPh Pasal 21 tanpa disertai tunjangan pajak di sisi pendapatan, maka beban perpajakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja, yang dipotong langsung dari penghasilannya.
3. Tanyakan Langsung Saat Wawancara Kerja atau Tanda Tangan Kontrak

Banyak pelamar kerja yang ragu menanyakan detail pemotongan gaji karena takut terlihat materialistis di mata perekrut. Padahal, ini adalah hak dasar setiap pekerja. Pasal 54 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan dengan jelas bahwa perjanjian kerja harus memuat syarat-syarat kerja, termasuk upah dan cara pembayarannya. Di momen emas inilah kamu wajib mengkonfirmasi apakah pajak penghasilan di tanggung perusahaan atau menjadi tanggungan pribadimu. Pastikan kesepakatan tersebut tertulis hitam di atas putih, bukan sekadar janji lisan.
4. Perhatikan Bukti Potong 1721-A1 di Awal Tahun

Setiap bulan Februari atau maksimal Maret, pihak perusahaan wajib memberikan formulir bukti potong 1721-A1 kepada seluruh karyawan tetap mereka. Dokumen ini sangat krusial sebagai syarat lapor SPT Tahunan. Di lembar resmi inilah, kamu bisa menelusuri secara mendetail apakah pajak penghasilan di tanggung perusahaan. Lihat pada bagian PPh Pasal 21 yang dipotong dan dilunasi. Dari rekam jejak angka selama setahun penuh itu, akan terlihat sangat jelas siapa pihak yang sebenarnya merogoh kocek untuk negara.
5. Pahami Dampak Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Mulai Januari 2024, pemerintah telah memberlakukan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturan ini menyederhanakan cara HRD menghitung pajak bulananmu dari Januari hingga November. Potongan bulananmu mungkin akan terasa lebih berfluktuasi di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tergantung pada adanya bonus atau upah lembur. Jadi, pastikan dulu apakah pajak penghasilan di tanggung perusahaan dengan skema Gross Up atau tidak. Jika menggunakan Gross Up, besaran tunjangan pajaknya juga otomatis akan ikut naik turun menyesuaikan fluktuasi TER tersebut.
6. Cek Perbedaan Perlakuan pada Bonus dan THR

Poin ini sering kali menjadi jebakan bagi karyawan. Perusahaan mungkin saja berbaik hati menanggung pajak untuk gaji pokok bulananmu. Tetapi, saat Tunjangan Hari Raya (THR) cair, kebijakan internalnya bisa sangat berbeda. Jangan berasumsi bahwa apakah pajak penghasilan di tanggung perusahaan berlaku memukul rata untuk semua jenis pendapatan. Bonus tahunan biasanya terkena tarif pajak progresif yang lumayan menguras kantong. Sering kali, perusahaan memilih untuk membebankan pajak atas bonus ini langsung kepada karyawan.
Baca juga : Solusi Cepat Lapor SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi
Kelebihan dan Kekurangan Pajak Ditanggung Perusahaan
Setelah kamu mengantongi jawaban pasti soal apakah pajak penghasilan ditanggung perusahaan. Kamu juga harus menyadari bahwa setiap kebijakan memiliki dua sisi mata uang. Tidak ada yang sempurna seratus persen.
- Kelebihan: Tentu saja, take home pay kamu menjadi aman dan utuh setiap bulan. Hal ini sangat memudahkanmu dalam mengeksekusi rencana keuangan pribadi, terutama saat menyisihkan dana untuk instrumen tabungan darurat bulanan. Selain itu, karyawan biasanya merasa lebih diapresiasi.
- Kekurangan: Dari sisi perusahaan (khususnya jika memakai metode Net murni). Biaya pajak ini tidak boleh diakui sebagai beban pengurang laba fiskal di laporan SPT Tahunan. Akibatnya, kewajiban PPh Badan milik perusahaan akan menjadi lebih tinggi.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan Pajak Gaji
Praktik hitung-menghitung komponen PPh 21 ini ternyata sangat rentan terhadap kesalahan (human error), apalagi kalau sistem pengelolaannya masih manual. Beberapa kekeliruan fatal yang sering memicu teguran langsung dari kantor pajak antara lain:
- Lupa Update Status PTKP: Karyawan sudah menikah, tetapi tidak segera melapor ke HRD. Akibatnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih menggunakan status lajang. Potongan pajaknya pun menjadi lebih mahal secara tidak adil. Terlepas dari apakah pajak penghasilan ditanggung perusahaan atau dibayar sendiri.
- Perusahaan Memotong Gaji Tapi Tidak Menyetor: Ini adalah kasus ekstrem yang sayangnya masih terjadi di lapangan. Gaji dipotong dengan dalih pajak, tetapi saat dicek ke sistem DJP, nama karyawan tersebut tidak pernah terdaftar.
- Salah Menggunakan Metode Hitung: Terutama untuk pengusaha baru yang mencampuradukkan metode Net dan Gross Up tanpa landasan pembukuan yang sah.
Bebaskan Pikiran dari Urusan Pajak yang Rumit Bersama Bantu Pengusaha
Mengurus skema perpajakan karyawan memang memakan waktu dan menyedot energi yang luar biasa. Salah melangkah sedikit saja, perusahaan bisa terkena denda dan karyawan merasa haknya dicurangi. Jika kamu adalah pemilik bisnis yang ingin sistem penggajianmu efisien, transparan, dan aman secara hukum tanpa harus pusing mengulik pasal-pasal PPh 21, sudah saatnya kamu mendelegasikan urusan birokrasi ini.
Tim profesional dari Bantu Pengusaha siap merapikan sistem payroll tokomu dan menyusun taktik perencanaan pajak yang paling legal dan menguntungkan. Jangan biarkan urusan administratif menghambat pertumbuhan idemu. Hubungi Bantu Pengusaha sekarang juga!