PPH 21 Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan? Simak Penjelasannya!

PPh 21 wajib dilaporkan di SPT Tahunan? Udah bayar pajak kenapa tetep lapor? Yuk cari tau penjelasan PPh 21, persiapan sampai tarif.

Mengenal PPH 21

Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang kena pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21.

Pajak penghasilan karyawan sudah dibayar oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan PPh 21 setiap tahunnya. Karyawan wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret, sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini perlu untuk bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara.

Persiapan Lapor SPT Tahunan PPH 21 Karyawan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPH 21, ini dokumen yang harus  persiapkan:

  • Menyiapkan NPWP

NPWP untuk WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Oleh karena itu, NPWP tidak akan berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/ tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

  • Menyiapkan Nomor Efin

EFIN atau Electronic Filing Identification Number oleh DJP kepada Wajib Pajak, untuk melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.

  • Formulir 1721 A1 atau A2

Untuk Formulir 1721-A1 atau A2 ini tersedia di perusahaan tempat kerja sekarang dan yang sebelumnya untuk lapor SPT jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja.

Tarif PPH 21 Terbaru

1.  Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Peraturan Ditjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala kena PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf C sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan PMK 101/2016 Wajib Pajak tidak akan kena pajak penghasilan jika penghasilannya sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000/tahun dan tambahan besar PTKP berdasarkan dengan status Wajib Pajak.

Dalam UU HPP, besar PTKP tidak berubah, yakni:

  • Rp54.000.000 per tahun / Rp4,5 juta per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan telah gabung dengan penghasilan suami.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3. Tarif Pajak Progresif PPh Pribadi Pasal 21

LapisanTarif Rentang Penghasilan (UU PPh) Tarif Rentang Penghasilan (RUU PPh) Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50-250 juta 15% >Rp60-250 juta 15%
III >Rp250-500 juta 25% >Rp250-500 juta 25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – 5 Miliar 30%
V >5 Miliar 35%

Jadi, meskipun kamu sudah melakukan kewajiban membayar pajak, kamu juga harus tetap lapor SPT tiap tahunnya supaya kamu terhindar dari denda hingga sanksi pidana. Wah.. nggak main-main nih sanksinya, yuk taat pajak!

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *