Omset Belum Lebih Dari 500 Juta Tidak Lapor SPT Masa

Omset saat ini belum lebih dari 500 juta bagaimana kewajiban lapor SPT Masa?

Jika omset usaha belum lebih dari 500 juta maka tidak lapor SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan ini sesuai dengan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023. Peraturan baru ini terbit bertujuan untuk memperbarui tata cara pengenaan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% bagi wjaib pajak UMKM yang omsetnya maksimal 4,8 miliar.

Pengecualian Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi

Menurut pasal 7 ayat 4 PMK 164/2023 yaitu ada pengecualian menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final.

Tidak terdapat kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final karena 3 kondisi ini antara lain:

  • Wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha
  • Wajib pajak hanya menjalankan transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut PPh
  • Wajib pajak orang pribadi yang omset usaha sejak masa pajak pertama belum lebih dari 500 juta

Selain tidak perlu lapor SPT masa PPh Unifikasi, wajib pajak orang pribadi UMKM juga tidak perlu membayar PPh. Tidak mendapatkan pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 8 ayat 2 huruf C PMK 164/2023. Sama halnya dengan yang tercantum dalam UU HPP dan PP 55/2022. Aturan tersebut menjelaskan bahwa omset wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan 500 juta bisa bebas dari pengenaan PPh.

Ketentuan itu bukan tanpa syarat, wajib pajak terkait harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omset wajib pajak terkait belum lebih dari 500 juta. Surat pernyataan tersebut sesuai dengan format yang yang terlampir pada lampiran PMK 164/2023 dan telah berlaku sejak 29 Desember 2023.

Jadi, peraturan terbaru ini dibuat untuk kebaikan bersama dengan mempertimbangkan banyak hal. Pada bagian pertimbangan PMK 164/2023 dijelaskan bahwa aturan ini diterbitkan dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omset) tertentu. Update terus artikel tentang perpajakan maupun laporan keuangan di website bantupengusaha.id.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *