
Laporan keuangan untuk lapor SPT Badan simplenya berarti laporan keuangan pajak. Karena digunakan untuk pelaporan pajak maka laporan keuangan harus disesuaikan dengan aspek perpajakan. Oleh karena itu, sebelum melakukan pelaporan SPT Badan, kamu harus benar-benar memeriksa laporan keuanganmu. Karena merupakan dokumen yang wajib ada dalam pelaporan SPT Tahunan Badan. Pastikan laporan keuanganmu sudah valid dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Laporan keuangan pajak (fiskal) mengacu pada undang-undang perpajakan. Jadi, ada biaya-biaya yang tidak bisa masuk di fiskal meskipun di laporan keuangan komersial bisa.
3 Hal yang harus diperhatikan di Laporan Keuangan Pajak
Perhatikan 3 hal ini di laporan keuangan yang akan kamu gunakan di pelaporan SPT Badan:
1. Keluarkan biaya-biaya yang ada di laporan keuangan dan tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional. Contohnya biaya untuk charity atau amal, Biaya kesehatan Owner, Biaya Entertain dan lain-lain.
2. Penyusutan Asetmu apakah sudah sesuai dengan standart perpajakan?
Pastikan penyusutan aset perusahaanmu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contohnya untuk Mobil kebijakan perusahaan penyusutan selama 5 tahun, namun secara pajak sudah ada aturannya yaitu 8 tahun. Berikut tabel penyusutan berdasarkan kategori, masa manfaat serta tarifnya:

3. Penghasilan Lainnya yang Bersifat Final
Seluruh Penghasilan Lain yang bersifat final harus koreksi fiskal negatif karena penghasilannya dikenai pajak yang final (PPh Final). Untuk daftar penghasilan yang bersifat final bisa kamu bisa cek di sini https://klikpajak.id/blog/perbedaan-koreksi-fiskal-positif-dan-koreksi-fiskal-negatif/
Bagaimana sudahkah laporan keuangan pajak yang kamu miliki sesuai dengan 3 hal di atas? periksa kembali laporan keuanganmu dan pastikan dengan teliti agar meminimalisir resiko perpajakanmu.
Jika ada pertanyaan atau konsultasi silakan menghubungi kami. Bantu Pengusaha memiliki layanan pelaporan SPT Badan untuk kamu yang sudah memiliki laporan keuangan tapi belum sesuai, kami bisa bantu review termasuk masalah Fiskal dan Komersial.
Jika kamu belum memiliki laporan keuangan pun tetap bisa menggunakan layanan kami, karena akan dibuatkan laporan keuangan untuk kebutuhan pelaporan SPT Badan. Untuk info selengkapnya silakan menghubungi Sales Bantu Pengusaha melalui WhatsApp.