Dunia bisnis sekarang bergerak sangat cepat, dan sistem perpajakan kita pun tidak mau ketinggalan zaman. Kalau dulu kamu harus pusing dengan tumpukan kertas dan stempel manual yang bikin meja berantakan, sekarang semuanya sudah pindah ke sistem digital bernama e-Faktur. Perubahan ini sebenarnya adalah kabar baik, karena kamu bisa mendokumentasikan setiap transaksi dengan lebih rapi tanpa takut fisiknya terselip atau rusak. Memahami cara membuat faktur pajak perusahaan melalui jalur digital ini bukan lagi sekadar pilihan, tapi sudah jadi kewajiban kalau kamu ingin bisnismu terlihat kredibel di mata mitra bisnis maupun negara.
Siapa yang Wajib Membuat Faktur Pajak Perusahaan?
Perlu kamu ingat, tidak semua pemilik bisnis harus menerbitkan faktur pajak. Negara memberikan tanggung jawab ini khusus kepada mereka yang sudah menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, jika bisnis yang kamu kelola sudah menembus omzet di atas Rp4,8 miliar setahun, atau kamu memang memilih menjadi PKP agar bisa ikut tender besar, maka kamu wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur. Kenyataannya, faktur ini adalah bukti sah bahwa kamu sudah menjalankan amanah negara untuk memungut pajak dari konsumen. Tanpa faktur yang valid, transaksi bisnismu bisa dianggap “bodong” secara hukum pajak.
Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Menggunakan e-Faktur Terbaru
Melihat aplikasinya mungkin bikin dahi berkerut, tapi kalau kamu ikuti langkah-langkah di bawah ini, prosesnya sebenarnya cukup logis dan sistematis:
1. Persiapan Sertifikat Elektronik dan Akses Masuk ke Sistem e-Faktur

Langkah paling pertama yang sering sekali terlupakan oleh pengusaha adalah mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik (Sertel). Sertel ini ibarat “KTP digital” perusahaanmu yang sangat krusial. Kenyataannya, banyak pengusaha yang gagal login hanya karena Sertel mereka sudah kedaluwarsa tanpa mereka sadari. Kamu harus mengunduh dan memasang sertifikat ini pada browser agar sistem mengenali bahwa akun tersebut memang benar milik perusahaanmu.
Jika Sertel ini mati, kamu tidak akan bisa melangkah ke tahap berikutnya sama sekali. Setelah Sertel siap, kamu bisa login ke aplikasi atau laman web e-Faktur menggunakan NPWP perusahaan dan kata sandi akun PKP yang kamu miliki. Pastikan koneksi internetmu sedang dalam kondisi prima, karena proses sinkronisasi data dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat bergantung pada kelancaran jaringan agar prosesmu tidak terputus di tengah jalan karena sinyal yang “naik-turun”.
2. Registrasi Data Lawan Transaksi dan Input Detail Barang atau Jasa

Sebelum mulai mengisi angka-angka, kamu wajib mendaftarkan data pembeli atau lawan transaksimu secara detail di dalam sistem. Masukkan informasi penting seperti nama lengkap perusahaan mereka, alamat kantor, hingga nomor NPWP atau NIK. Jika kamu melewatkan satu detail kecil saja, sistem kemungkinan besar akan menolak laporanmu di akhir nanti. Kabar baiknya, setelah kamu menyimpan data mereka sekali, kamu tidak perlu lagi mengisi ulang data yang sama untuk transaksi berikutnya di masa depan.
Selanjutnya, kamu harus menuliskan deskripsi barang atau jasa yang dijual dengan jelas, mulai dari jumlah satuannya hingga harga jual yang sudah disepakati kedua belah pihak. Sistem e-Faktur akan menghitung otomatis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan besaran PPN yang biasanya sebesar 11%. Pastikan angka ini tidak meleset sedikit pun dari invoice penjualan agar kamu tidak perlu melakukan revisi atau pembatalan di kemudian hari yang justru membuang-buang waktu berhargamu.
3. Aktivasi Menu Faktur Keluaran dan Penggunaan Nomor Seri (NSFP) yang Valid

Masuklah ke menu “Faktur”, lalu pilih bagian “Pajak Keluaran” untuk mulai merekam detail transaksi penjualan perusahaanmu. Di sini, kamu harus memilih masa pajak (bulan) dan tahun yang sesuai dengan waktu terjadinya transaksi tersebut. Jika kamu bertransaksi menggunakan mata uang asing, jangan khawatir, karena sistem terbaru sudah menyediakan fitur kurs harian yang otomatis mengikuti aturan terbaru dari Menteri Keuangan.
Pada tahap ini, kamu juga harus memiliki jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sudah kamu minta sebelumnya lewat portal e-Nofa. Sistem akan menggunakan nomor seri ini secara berurutan dan otomatis. Masalahnya, jika stok nomor seri yang kamu miliki habis, kamu tidak akan bisa menerbitkan faktur baru meskipun transaksi sedang ramai-ramainya. Oleh karena itu, selalu pantau sisa jatah nomor seri yang kamu punya agar operasional bisnis tidak terhenti hanya karena masalah administrasi teknis seperti ini.
4. Validasi Menyeluruh pada Draf Faktur dan Proses Upload ke Server Pusat

Setelah semua kolom informasi terisi, sistem akan menyimpan fakturmu dalam status draf atau sering disebut “Siap Approve”. Di fase ini, kamu wajib menjadi detektif bagi pekerjaanmu sendiri dengan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh. Cek kembali nama pembeli, nominal harga, hingga detail perhitungan PPN-nya. Kenyataannya, memperbaiki kesalahan saat statusnya masih draf itu sangat mudah, tapi kalau sudah terlanjur terbit dan sukses, proses pembatalannya akan jauh lebih merepotkan bagi kedua belah pihak. Jika kamu sudah merasa sangat yakin dengan datanya, segera klik tombol “Upload” agar aplikasi mengirimkan data fakturmu ke server pusat DJP. Ini adalah tahap penentu di mana sistem negara akan melakukan validasi akhir. Jika semua data sinkron, status faktur akan berubah menjadi “Approval Sukses” dan secara resmi memiliki kode QR sebagai tanda bahwa faktur pajak tersebut asli dan sah secara hukum.
5. Pengunduhan Dokumen PDF Faktur dan Distribusi Instan ke Pihak Pembeli

Setelah mendapatkan status sukses, faktur pajak perusahaanmu sudah dianggap final dan memiliki kekuatan hukum. Langkah terakhir dalam cara membuat faktur pajak perusahaan adalah mengunduh file tersebut dalam format PDF untuk disimpan sebagai arsip digital perusahaan yang rapi. Jangan menunda untuk segera mengirimkan file PDF digital ini lewat email atau aplikasi pesan singkat kepada pihak pembeli atau klienmu.
Sistem digital ini membuat pengiriman bukti pajak jadi sangat instan dan efisien. Dengan begitu, pembeli kamu juga bisa segera mencatat dan mengkreditkan pajak tersebut di pembukuan mereka tanpa perlu lagi menunggu kurir fisik datang membawa dokumen kertas. Hal ini tidak hanya membantu memangkas birokrasi yang berbelit, tapi juga memastikan hubungan profesional antara perusahaanmu dengan mitra bisnis tetap berjalan harmonis karena administrasi yang cepat dan akurat.
Baca juga : cara membuat faktur pajak perusahaan
Perbedaan Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
Biar kamu makin jago mengelola arus kas, pahami dua jenis ini:
- Faktur Pajak Keluaran. Ini adalah faktur yang kamu terbitkan saat menjual sesuatu. Ini adalah “titipan” uang negara yang harus kamu setorkan.
- Faktur Pajak Masukan. Ini adalah faktur yang kamu terima saat membeli bahan baku atau jasa untuk kantormu. Pajak ini bisa kamu gunakan untuk mengurangi setoran pajak keluaranmu.
Kesalahan Umum Saat Membuat Faktur Pajak Perusahaan
Hati-hati, keteledoran kecil bisa berujung pada sanksi denda. Perhatikan hal ini:
- Tanggal yang Berantakan: Tanggal faktur harus sesuai dengan waktu penyerahan barang atau pembayaran.
- Lupa Klik Tombol Upload. Mencatat faktur tapi tidak pernah mengeklik upload sampai batas waktu berakhir adalah kesalahan fatal.
- Salah Input Identitas. NPWP lawan transaksi yang salah bisa bikin fakturmu tidak diakui oleh pembeli.
Kenyataannya, mengelola ratusan faktur setiap bulan itu melelahkan dan penuh risiko salah ketik. Di sinilah Bantu Pengusaha hadir untuk menemani perjalanan bisnismu. Kami membantu kamu mengelola sistem e-Faktur dengan sangat teliti, memastikan semua data sinkron, dan menjamin laporan pajakmu tetap aman sehingga kamu bisa tidur lebih nyenyak.
Kelola Faktur Pajak dengan Sistem yang Tepat Dengan Bantu Pengusaha
Menguasai cara membuat faktur pajak perusahaan adalah tanda bahwa bisnismu sudah naik kelas. Jangan biarkan urusan teknis seperti ini menghambat fokus utama kamu untuk mencari untung dan membesarkan pasar. Dengan sistem yang rapi dan dukungan tim yang tepat, kamu bisa menjalankan perusahaan dengan kepala tegak dan penuh percaya diri. Hubungi bantu pengusaha sekarang juga