Layanan Pajak Bulanan
Jasa Pajak UMKM dan Laporan Pajak Bulanan
Kami hadir membantu pelaku UMKM dan bisnis PKP maupun Non PKP untuk mengelola pajak bulanan tanpa ribet. Layanan ini mencakup pembuatan billing, pelaporan SPT bulanan, hingga SPT tahunan lengkap, semua ditangani oleh tim profesional.

Detail Paket Layanan
bantupengusaha.id menyediakan paket pajak UMKM dan PKP dengan pendampingan langsung oleh tim ahli. Layanan sudah termasuk laporan pajak bulanan dan tahunan.
Paket Non PKP
Start From
Rp 300.000 Per Bulan
Rp 5.500.000 Per Tahun
✔ Pajak Bulanan Beres
PPh 21 & Unifikasi dilaporkan tepat waktu
✔ Tagihan pajak tinggal bayar
Kami buatkan id billing untuk setoran
✔ Pendampingan 1 PIC khusus
Tidak perlu menjelaskan berulang ke CS berbeda
✔ Reminder sebelum deadline
Lebih aman dari denda telat lapor
✔ Laporan keuangan siap pakai
Neraca + Laba Rugi untuk keperluan SPT
✔ Laporan SPT Badan dilaporkan lengkap
Kami input dan laporkan SPT
Paket PKP
Start From
Rp 1.000.000 Per Bulan
Rp 14.000.000 Per Tahun
✔ Pajak Bulanan Beres
PPh 21, PPN & Unifikasi dilaporkan tepat waktu
✔ Faktur Pajak terima jadi
Kami buatkan hingga 50 faktur per bulan
✔ Tagihan pajak tinggal bayar
Kami buatkan id billing untuk setoran
✔ Pendampingan 1 PIC khusus
Tidak perlu menjelaskan berulang ke CS berbeda
✔ Reminder sebelum deadline
Lebih aman dari denda telat lapor
✔ Laporan keuangan siap pakai
Neraca + Laba Rugi untuk keperluan SPT
✔ Laporan SPT Badan dilaporkan lengkap
Kami input dan laporkan SPT
Alur Kerja Layanan Pajak Bulanan
Proses layanan pajak UMKM dan PKP sederhana, aman, dan didampingi oleh tim ahli agar pelaporan pajak bulanan dan tahunan Anda lancar tanpa kendala.

Kenapa Pilih Layanan Pajak UMKM dari Bantupengusaha.id
Layanan kami dirancang khusus untuk membantu Anda patuh pajak tanpa ribet, dengan sistem profesional dan dukungan tim berpengalaman.
Apa Kata Klien Kami
Berikut testimoni dari klien yang telah menggunakan layanan pelaporan pajak bulanan dan tahunan dari bantupengusaha.id
"Sebelum pakai jasa pajak bulanan di BantuPengusaha.id, laporan kami sering telat dan bikin khawatir kalau ada teguran. Sekarang semua rapi, SPT Masa selalu tepat waktu, dan saya bisa fokus ngurus penjualan tanpa pusing urusan pajak."

Klien Se Indonesia
Pengerjaan Selesai
Layanan Kami
Frequently Asked Questions
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait pelaporan pajak bulanan, SPT tahunan, dan layanan pendampingan pajak dari bantupengusaha.id

- Pelaporan semua SPT Masa PPh seperti PPh 21 TER
- Pelaporan SPT Unifikasi : 23, 4 ayat 2 dan 15
- Pelaporan SPT PPN (*Paket PKP)
- Pembuatan Faktur Pajak sd 50 /bulan (*Paket PKP)
- Pembuatan id billing 23 dan 25
- Konsultasi Perpajakan
- Laporan Keuangan 1 Tahun (*Paket Tahunan)
- Pelaporan SPT Badan (*Paket Tahunan)
- Konsultasi SPT Direksi (*Paket Tahunan)
Ya, kami menyediakan paket PKP lengkap termasuk pelaporan PPN, PPh 21, unifikasi, dan pembuatan hingga 50 faktur pajak.
Mulai dari Rp300.000 per bulan untuk Non-PKP dan Rp1.000.000 per bulan untuk PKP.
Ya, setiap klien akan didampingi 1 PIC profesional agar komunikasi lebih cepat dan tidak perlu mengulang penjelasan.
Kami akan membantu menyiapkan data atau mengusulkan data lain yang bisa digunakan sebagai dasar pelaporan.
Atas layanan SPT Badan atau Paket Tahunan kami sudah include termasuk penyusunan Laporan Keuangan baik Neraca dan Laba Rugi sebagai dasar Pelaporan SPT Tahunan Badan.
Ya, seluruh layanan bisa dilakukan secara online, sehingga bisa digunakan dari seluruh wilayah di Indonesia.
Hubungi Kami Segera!
Ingin konsultasi pajak tanpa ribet? Tim Bantupengusaha.id siap membantu pelaku UMKM dan bisnis PKP untuk mengelola kewajiban pajak bulanan dan tahunan — mulai dari pembuatan billing, pelaporan SPT Masa & SPT Tahunan, hingga reminder agar Anda tidak kena denda.
Konsultasikan kendala dan temukan paket pajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda sekarang juga.
