solusi bukti potong pph 21 belum keluar

Lebih awal lebih nyaman, begitu kata DJP soal pelaporan SPT Tahunan. Tapi bagaimana kalau bukti potong belum keluar?

Keinginan untuk menghindari sanksi akibat telat lapor SPT menjadi alasan wajib pajak untuk bisa lapor SPT tepat waktu. Tapi ada kasus yang terjadi bahwa wajib pajak belum menerima bukti potong padahal sudah memasuki waktu lapor SPT. Berdasar data dari Twitter @kring_pajak, seorang wajib pajak mengaku kalau bukti potong PPH 21 belum keluar dari tempatnya bekerja. Ia menambahkan “apa boleh langsung datang ke KPP terdekat untuk lapor pajak?”

Pihak DJP pun menjelaskan wajib pajak membutuhkan bukti potong untuk melapor SPT Tahunan. Terkait kasus wajib pajak di atas, DJP menyarankan wajib pajak untuk meminta bukti potong ke tempat kerjanya. Hal tersebut karena bukti potong adalah dasar pengisian SPT Tahunan.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Aturan tersebut ada dalam PER-16/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa pemberi kerja sebagai pihak pemotong PPh 21 atau PPh pasal 26 harus memberikan bukti potong pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lambat 1 bulan setelah kalender tahun berakhir.

PPh Pasal 21 pada dasarnya akan selalu berkaitan dengan PPh Pasal 26 dalam hal pajak penghasilan wajib pajak pribadi karyawan / pegawai maupun pekerja bebas. Bedanya PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi pekerja asing atau warga negara asing penerima penghasilan di Indonesia.

Berdasar UU Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP) batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk SPT Tahunan badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengatur sanksi yang akan diterima wajib pajak jika mereka terlambat lapor SPT Tahunan. Sanksi yang dikenakan berupa denda. Besaran denda yang harus mereka bayar yaitu 100.000 untuk wajib pajak pribadi sedangkan untuk badan sebesar 1 juta.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *