
Pajak adalah cara kontribusi kita untuk pembangunan negara bersama. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif, pemerintah telah memperkenalkan opsi untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artikel ini akan membahas prosedur validasi NIK menjadi NPWP dan alasan mengapa langkah ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak.
Perubahan NIK sebagai NPWP sudah tertera pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
1. Sederhana dan Efisien
Validasi NIK menjadi NPWP memberikan cara yang lebih sederhana dan efisien dalam mengenali wajib pajak. Tidak perlu lagi mengingat dan memanfaatkan NPWP yang terpisah.
2. Integrasi Data yang Lebih Baik
Penggunaan NIK memungkinkan integrasi data pajak dengan data kependudukan, meningkatkan akurasi dan keandalan informasi yang digunakan oleh pemerintah.
3. Partisipasi Wajib Pajak yang Lebih Tinggi
Prosedur yang lebih mudah dan cepat dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak. Ini mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang inklusif.
4. Pemangkasan Birokrasi
Dengan memanfaatkan NIK, proses administratif menjadi lebih efisien dan memangkas birokrasi yang dapat memakan waktu.
Berikut adalah cara cepat untuk validasi atau aktifasi NIK menjadi NPWP :
Kenapa NPWP harus diganti menjadi NIK alasannya bukan hanya tentang efisiensi administratif tetapi juga tentang membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif dan inklusif. Dengan mengikuti langkah-langkah validasi dan memahami keuntungannya, wajib pajak dapat turut berkontribusi secara efektif dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang lebih mudah dan terencana.